Rabu, 08 April 2020

Puasa

PEMBAHASAN

A.    Pengertian puasa

Puasa adalah menahan diri dengan niat ibadah dari makan dan minum, hubungan suami istri dan dari hal hal yang membatalkan puasa dari terbit fajarhingga terbenam matahari.[1]

Shaum (puasa) berasal dari kata bahasa arab yaitu  صام يصوم صيام shaama-yashuumu, yang bermakna menahan atau sering juga disebut al-imsak. Yaitu menahan diri dari segala apa yang membatalkan puasa.

Adapun puasa dalam pengertian istilah  agama adalah menahan diri dari makan, minum dan semua perkara yang membatalkan puasa sejak terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari, dengan syarat-syarat tertentu.[2]

Dalam agama islam puasa memiliki pengertian dan aturan yang spesifik dan terperici, puasa merupakan bafian penting dari keberagamaan seorang muslim karena merupakan pilar islam atau rukun islam.[3]

B.     Dalil-dalil kewajiban Berpuasa

Begitu banyak ayat-ayat Al-Qur’an dan dan hadits yang mengenai kewajiban berpuasa:

1.        Dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 183

 يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ

Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa.(QS. Al-Baqarah/2: 183)

Imam Izzuddin bin Abdis Salam di dalam kitabnya Maqsidus Shaum menafsirkan bahwa maksud dari firman Allah swt. la’allakum tattaqun adalah agar kalian terpelihara dari panasnya api neraka dengan berpuasa. Artinya puasa dapat menjadi sebab diampuninya dosa-dosa yang dapat menjerumuskan kita ke dalam api neraka.

Sementara itu didalam kitab Jalalain ditafsirkan bahwa la’allakum tattaqun adalah (puasa diwajibkan) agar kalian terpelihara dari kemaksiatan-kemaksiatan. Di mana yang menjadi permulaan munculnya syahwat adalah disebabkan dari kemasiatan-kemaksiatan itu.

Dengan demikian, tujuan diwajibkannya puasa adalah agar manusia dapat menahan nafsunya dari perbuatan dosa dan kemasiatan yang dapat menjerumuskannya ke dalam api neraka.

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رضي الله عنهما قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: بُنِيَ الإِسْلامُ عَلى خَمْسٍ: شَهادَةِ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ وَإِقامِ الصَّلاةِ وَإِيتاءَ الزَّكاةِ (وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ. (رواه البخاري

Dari Ibnu Umar r.a., ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Islam itu dibangun di atas lima (pondasi), yaitu bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji, dan puasa Ramadhan.” (H.R. Al-Bukhari)

Ketika kita membaca hadis tersebut, pastinya kita akan bertanya-tanya bukankah puasa Ramadhan adalah rukun Islam yang keempat, lalu mengapa di dalam hadis tersebut disebutkan di urutan kelima setelah haji?

Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani di dalam kitab Fathul Bari menjelaskan bahwa redaksi hadis tentang rukun Islam itu bermacam-macam teksnya, ada yang mendahulukan haji terlebih dahulu dari pada puasa Ramadhan ada pula yang mendahulukan puasa Ramadhan dari pada haji.

Menurut imam Ibnu Hajar, alasan mengapa haji disebutkan setelah zakat adalah karena semua amalan-amalan tersebut (shalat, zakat, dan haji) merupakan ibadah yang berkaitan (sama-sama ibadah fisik). Yakni ibadah badaniyah (badan) murni adalah shalat, ibadah maliyah (harta) murni adalah zakat, dan ibadah badaniyah maliyah (badan plus harta) adalah haji.[4]

Sementara itu, puasa dijadikan rukun Islam kelima sebagaimana di dalam hadis Ibnu Umar (tersebut) disebabkan karena puasa memang juga termasuk ibadah yang meliputi amalan namun amal atau perbuatan yang dilakukan oleh jiwa (nafsu) bukan perbuatan badan. Oleh karena itu, puasa diakhirkan dari pada haji.[5]

Namun, ada pula hadis riwayat Ibnu Umar juga yang justru mendahulukan puasa dari pada haji. Dan inilah hadis yang dijadikan pedoman rukun Islam secara urut. Bahkan Ibnu Umar mengingkari terhadap orang yang meriwayatkan hadis dengan mendahulukan haji daripada puasa. Meskipun di dalam riwayat Ibnu Umar sendiri yang lainnya (sebagaimana tersebut di atas) justru mendahulukan redaksi haji terlebih dahulu dari pada puasa Ramadhan. Namun, menurut imam Ibnu Hajar, redaksi hadis riwayat Ibnu Umar yang mendahulukan haji sebelum puasa itu diarahkan pada perawi (setelah Ibnu Umar) yang meriwayatkan secara bil makna (substansinya bukan tekstual yang sama persis) dan belum sampai kepada perawi tersebut tentang larangan Ibnu Umar terkait hal itu.

2.      Qur’an surat Al-baqarah ayat 185

شهر رمضان الذي انزل فيه القران

Artinya: (bulan yang diwajibkan berpuasa didalamnya) ialah buulan ramdhan, yang didlamanya diturunkan (permulaan) Al-qur’an. (Al-baqarah 185)

3.      Qur’an surat Al-Baqarah ayat 187

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ ٱلصِّيَامِ ٱلرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَآئِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ ٱللَّهُ أَنَّكُمْ كُنتُمْ تَخْتَانُونَ أَنفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنكُمْ ۖ فَٱلْـَٰٔنَ بَٰشِرُوهُنَّ وَٱبْتَغُوا۟ مَا كَتَبَ ٱللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلْخَيْطُ ٱلْأَبْيَضُ مِنَ ٱلْخَيْطِ ٱلْأَسْوَدِ مِنَ ٱلْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا۟ ٱلصِّيَامَ إِلَى ٱلَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَٰشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَٰكِفُونَ فِى ٱلْمَسَٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ

Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.

C.    Rukun dan syarat-syarat puasa

Rukun menentukan keberadaan sesuatu yang lain, jika tidak ada maka sesuatu itu dapat dipastikan tidak ada, sehingga disebut runu as-syai’ berarti bagian yang paling kuat.[6]

1.    Niat

Sesuai dengan hikmah tujuan manusia diciptakan untuk beribadah kepada Allah maka seluruh aktifitas/perbuatan manusia harus disertai dengan niat, baik kegiatan yang bersifat duniawi seperti makan minun, tidur dan lain lain, maupun kegiatan yang bersifat ukhrowi seperti sholat, puasa dan nasih banyak lagi yang lainnya, dan niat atau tujuan itu harus benar-benar tumbuh dari lubuk hati tulus dan ikhlas yang mencerminkan rasa kesadaran atau menginspirasi akan dirinya sebagai makhluk ciptaan tuhan yang harus mengabdikan sepenuhnya kepada sang pencipta. Allah Suhanahu wata’ala berfirman:

!$tBur (#ÿrâÉDé& žwÎ) (#r߉ç6÷èu‹Ï9 ©!$# tûüÅÁÎ=øƒèC ã&s! tûïÏe$!$# uä!$xÿuZãm (#qßJ‹É)ãƒur no4qn=¢Á9$# (#qè?÷sãƒur no4qx.¨“9$# 4 y7Ï9ºsŒur ß`ƒÏŠ ÏpyJÍhŠs)ø9$# ÇÎÈ

Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus[1595], dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian Itulah agama yang lurus.”(QS. Al-Bayyinah ayat 5)

Niat dalam madzhab imam syafi’i diartikan sebagai maksud suatu hal disertai dengan perbuatannya.[7]

2.    Imsak

       Yaitu memulai untuk menahan diri dari sesuatu yang membatakalkan puasa, yaitu dari waktu terbit fajar sampai terbenamnya matahari seperti makan dan minum, berhubungan suami istri dan murtad (keluar dari agama islam).[8]

Syarat-syarat puasa

            Puasa, wajib kepada orang muslim atau beragama islam yang berakal dan baligh, adapun untuk wanita muslimah disyaratkan bersih dari darah haid dan nifas.[9]

D.    Macam-Macam Puasa

a.    Puasa wajib

1.      Ramadan

Seperti yang kita tahu, puasa Ramadan adalah puasa selama satu bulan penuh di bulan Ramadan yang mana hukumnya wajib bagi setiap umat Muslim yang sudah baligh dan memenuhi syarat. Perihal wajibnya umat Muslim untuk berpuasa di bulan ini sendiri, diterangkan melalui firman Allah SWT dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 183.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." (QS. Al-Baqarah : 183).

2. Nadzar

Ini adalah jenis puasa yang harus dilakukan karena adanya sebuah janji, nadzar secara bahasa adalah janji. Sehingga puasa yang dinadzarkan hukumnya wajib karena orang yang sudah bernadzar adalah orang yang sudah berjanji, maka janji wajib untuk ditepati.

Allah subhanahu wata’ala berfirman:

يُوفُونَ بِالنَّذْرِ وَيَخَافُونَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهُ مُسْتَطِيرًا

Mereka menunaikan nadzar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana” (QS. al Insan: 7)

Dan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,

مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلَا يَعْصِه

Barangsiapa yang bernadzar untuk mentaati Allah, maka hendaklah ia mentaati Allah dan barangsiapa yang bernadzar untuk durhaka kepada Allah, maka janganlah ia melakukannya”(HR. Bukhari dari Aisyah)

3. Kafarat atau kifarat

Ialah ibadah puasa yang dilakukan untuk menggantikan dam atau denda atas pelanggaran yang hukumnya wajib. Puasa ini dikerjakan karena adanya perbuatan dosa, sehingga bertujuan untuk menghapus dosa yang telah dilakukan tersebut. Puasa kafarat sendiri dibagi, puasa kafarat karena melanggar sumpah atas nama Allah, puasa kafarat dalam melakukan ibadah haji, puasa kafarat karena berjima’ atau berhubungan badan suami istri di bulan ramadhan, membunuh tanpa sengaja, membunuh binatang saat sedang ihram. Hal tersebut juga dicontohkan oleh Nabi Muhammad, Rasulullah SAW secara langsung. Dikutip dari hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, berikut adalah dalil mengerjakan puasa wajib kafarat


عَنْ اَبِيْ هُرَيْرَةَ رض قَالَ : اِنَّ رَجُلًا اَفْطَرَفِى رَمَظَانَ فَأَمَرَهُ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَنْ يُكَفِرَ بِعِتْقِ وَقَبَةٍ اَوْصِيَامِ شَهْرَ يْنِ مُتَتَابِعَيْنِ اَوْاِطْعَامِ سِتِّيْنَ مِسْكِيْنًا

"Dari Abu Hurairah RA, ia berkata : Bahwa seorang laki-laki berbuka pada bulan Ramadhan, Maka Rasulullah Saw menyuruhnya membayar kafarat dengan memerdekakan seorang budak, atau berpuasa selama dua bulan terus-menerus atau memberi makan kepada 60 orang miskin."

b.        Puasa sunnah

1.      Arafah

Ibadah puasa sunnah yang dikerjakan pada hari kesembilan bulan Dzulhijjah bagi mereka yang tidak melaksanakan ibadah haji. Dari Abu Qotadah, ia berkata bahwa Rasulullah  shallallahualaihi wasalam bersabda:

صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ

Puasa Arofah (9 Dzulhijjah) dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyuro (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim no. 1162)

2.      Senin-Kamis

Seperti namanya, yakni puasa Senin dan Kamis maka puasa ini adalah ibadah puasa yang dilakukan khusus pada hari Senin dan Kamis. Diketahui, Rasulullah SAW telah memerintah umatnya untuk senantiasa berpuasa di dua hari ini, sebab Senin adalah hari kelahiran Rasulullah sedangkan hari Kamsis adalah hari pertama kali Al-Quran diturunkan. Dan pada hari Senin serta Kamis juga, amal perbuatan manusia diperiksa, sehingga beliau menginginkan ketika sedang diperiksa, beliau dalam keadaan berpuasa.

a.       Rasulullah selalu puasa Senin-Kamis

Sebagaimana dua hadis dari Aisyah radhiyallahu ‘anha dan Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu di atas, Rasulullah senantiasa mengerjakan puasa ini. Beliau senantiasa menjaganya.

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha beliau berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam selalu menjaga Puasa Senin Kamis (HR. Tirmidzi dan Ahmad; shahih lighairihi)

b.       Hari Senin adalah hari istimewa

Salah satu keutamaan puasa pada hari Senin adalah karena hari Senin itu istimewa. Pada hari Senin Rasulullah dilahirkan dan pada hari Senin pula Rasulullah mendapatkan wahyu.

وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ الاِثْنَيْنِ قَالَ ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيهِ وَيَوْمٌ بُعِثْتُ أَوْ أُنْزِلَ عَلَىَّ فِيهِ

Nabi ditanya tentang puasa pada hari Senin, maka beliau bersabda, “Itu adalah hari kelahiranku dan pada hari itu wahyu diturunkan kepadaku.” (HR. Muslim)

c.        Amal diperlihatkan pada Senin dan Kamis

Pada hari Senin dan Kamis, amal-amal diperlihatkan/dilaporkan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Maka betapa beruntungnya ketika saat itu seorang hamba sedang berpuasa.

تُعْرَضُ الأَعْمَالُ يَوْمَ الاِثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِى وَأَنَا صَائِمٌ

“Diperlihatkan amal-amal pada setiap hari Kamis dan Senin. Maka aku ingin amalku diperlihatkan saat aku berpuasa.”(HR. Tirmidzi)

d.       Pintu surga dibuka

Pada hari Senin dan Kamis pula, pintu surga dibuka. Ini menunjukkan betapa mulianya hari itu dan betapa beruntungnya orang-orang yang berpuasa.

تُفْتَحُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ يَوْمَ الاِثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ فَيُغْفَرُ لِكُلِّ عَبْدٍ لاَ يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا إِلاَّ رَجُلاً كَانَتْ بَيْنَهُ وَبَيْنَ أَخِيهِ شَحْنَاءُ

“Pintu-pintu surga dibuka pada hari Senin dan Kamis. Maka semua hamba yang tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu diampuni kecuali seseorang yang antara dirinya dengan saudaranya terdapat permusuhan.” (HR. Muslim)

3.      Tasu’a

Puasa sunnah yang dikerjakan setiap pada tanggal 9 Muharam. Puasa ini dilakukan untuk mengiringi puasa yang dilakukan pada keesokan harinya yaitu di tanggal 10 Muharram, atau biasa disebut puasa Asyura.

4.      Asyura

Ialah puasa sunnah yang dilakukan pada keesokan hari setelah melakukan puasa sunnah Tasu’a, atau dengan kata lain puasa Asyura ini adalah ibadah puasa yang dijalankan di tanggal 10 Muharam.

5.      Syawal

Puasa enam hari pada bulan Syawal atau setelah selesai bulan Ramadan. Puasa syawal disebutkan bisa dilakukan secara berurutan dimulai dari hari kedua syawal atau dilakukan secara tidak berurutan. Soal puasa syawal ini, Rasulullah SAW sendiri bersabda yang artinya: “Keutamaan puasa ramadhan yang diiringi dengan puasa syawal ialah seperti orang yang berpuasa selama setahun (HR. Muslim).

6.      Daud

 Biasa dikenal dengan puasa selang-seling, satu hari ini berpuasa lalu keesokannya harinya tidak berpuasa. Sehari puasa, sehari berbuka (tidak puasa). Mengenai puasa Daud ini, dari Abdullah bin Amru radhialahu ‘anhu, Rasulullah Sholallojualaihi Wasallam diketahui pernah bersabda;

“Maka berpuasalah engkau sehari dan berbuka sehari, inilah (yang dinamakan) puasa Daud ‘alaihissalam dan ini adalah puasa yang paling afdhal. Lalu aku berkata, sesungguhnya aku mampu untuk puasa lebih dari itu, maka Nabi sholallohualahi wasllam berkata:“Tidak ada puasa yang lebih afdhal dari itu” (HR. Bukhari: 1840)

7.      Arafah

Puasa pada hari ke-9 Dzuhijjah, di mana keistimewaan bagi yang menjalankannya ialah, akan dihapuskan dosa-dosa pada tahun lalu dan dosa-dosa di tahun yang akan datang (HR. Muslim). Namun, dengan catata dosa-dosa yang dimaksud ialah khusus untuk dosa-dosa kecil, bukan dosa besar karena dosa-dosa besar hanya bisa diampuni dengan jalan bertaubat atau taubatan nasuha.

8.      Tiga hari pada pertengahan bulan (ayyamulbid’)

Puasa ini dikenal dengan sebutan puasa Ayyamul Bidh, dilakukan di tiga hari setiap pertengahan bulan, yaitu tanggal 13, 14, dan 15. Keutamaan Puasa Ayyamul Bidh dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Ahmad, an-Nasai, dan at-Ti rmidzi, Rasulullah Sholallohualaihi wasallam bersabda:

“Wahai Abu Dzarr, jika engkau ingin berpuasa tiga hari setiap bulannya, maka berpuasalah pada tanggal 13, 14 dan 15 (dari bulan Hijriyah),"

c.    Puas makruh

Disebutkan sebagai puasa yang dilakukan pada hari Jumat atau Sabtu, dengan niat yang dikhususkan atau disengaja maka hukumnya makruh kecuali bermaksud atau berniat mengqodho puasa ramadhan, puasa karena nadzar ataupun kifarat.

Dalam hadits Abu Hurairah, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda

لا يَصُومَنَّ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ إِلا يَوْمًا قَبْلَهُ أَوْ بَعْدَهُ

Janganlah salah seorang di antara kalian berpuasa pada hari Jum’at kecuali jika ia berpuasa pula pada hari sebelum atau sesudahnya.” (HR. Bukhari no. 1849 dan Muslim no. 1929).

Juga terdapat hadits dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لا تَخْتَصُّوا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِي وَلَا تَخُصُّوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الْأَيَّامِ إِلا أَنْ يَكُونَ فِي صَوْمٍ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ

Janganlah khususkan malam Jum’at dengan shalat malam tertentu yang tidak dilakukan pada malam-malam lainnya. Janganlah pula khususkan hari Jum’at dengan puasa tertentu yang tidak dilakukan pada hari-hari lainnya kecuali jika ada puasa yang dilakukan karena sebab ketika itu.” (HR. Muslim no. 1144).

Dari Juwairiyah binti Al Harits radhiyallahu ‘anha,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ عَلَيْهَا يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَهِيَ صَائِمَةٌ فَقَالَ أَصُمْتِ أَمْسِ قَالَتْ لا قَالَ تُرِيدِينَ أَنْ تَصُومِي غَدًا قَالَتْ لا قَالَ فَأَفْطِرِي

Nabi shallallahualaihi wasallam pernah menemuinya pada hari Jum’at dan ia dalam keadaan berpuasa, lalu beliau bersabda, “Apakah engkau berpuasa kemarin?” “Tidak”, jawabnya. “Apakah engkau ingin berpuasa besok?”,tanya beliau lagi. “Tidak”, jawabnya lagi. “Batalkanlah puasamu”,kata Nabi shallallahualaihi wasallam. (HR. Bukhari no. 1986).

Imam Nawawi rahimahullah  mengatakan, “Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa dimakruhkan berpuasa pada hari Jum’at secara bersendirian. Namun jika diikuti puasa sebelum atau sesudahnya atau bertepatan dengan kebiasaan puasa seperti berpuasa nadzar karena sembuh dari sakit dan bertepatan dengan hari Jum’at, maka tidaklah makruh.” (Al Majmu’ Syarh Al Muhaddzab, 6: 309).

Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin  rahimahullah  berkata, “Jika seseorang berpuasa pada hari Jum’at secara bersendirian bukan maksud untuk pengkhususan karena hari tersebut adalah hari Jum’at namun karena itu adalah waktu longgarnya saat itu, maka pendapat yang tepat, itu masih dibolehkan.” (Syarhul Mumthi’, 6: 477). [10]

d.    Puasa haram

1.    Idul Fitri

Puasa di saat Hari Raya Lebaran, yang jatuh pada tanggal 1 Syawal yang mana hari ini ditetapkan sebagai Hari Raya Umat Muslim. Di hari ini, puasa diharamkan karena hari ini merupakan hari perayaan kemenangan karena telah berpuasa sebulan penuh di bulan Ramadan.

2.      Idul Adha

Sama halnya dengan puasa Idul Fitri, puasa di Hari Raya Qurban juga dilarang untuk dilakukan. Pada tanggal 10 Dzulhijjah merupakan Hari Raya Idul Adha dan hari Raya kedua bagi umat Muslim.

3.      Hari Tasyrik

Berpuasa di hari Tasyrik yang jatuh pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah juga merupakan waktu yang diharamkan untuk berpuasa.

4.  Puasa setiap hari atau sepanjang tahun.

E.     Pembatal-Pembatal Puasa

1.    Makan dan minum dengan sengaja

Makan dan minum jelas membatalkan puasa, apabila dilakukan dengan sengaja dan apabila tidak sengaja yaitu dengan alasan lupa itu tidak membatalkan puasa.[11]

4 (#qè=ä.ur (#qç/uŽõ°$#ur 4Ó®Lym tû¨üt7oKtƒ ãNä3s9 äÝø‹sƒø:$# âÙu‹ö/F{$# z`ÏB ÅÝø‹sƒø:$# ϊuqó™F{$# z`ÏB ̍ôfxÿø9$# (

“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar”  

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

 إِذَا نَسِيَ فَأَ كَالَ وَشَرِبَ فَلْيَتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ

 “Jika lupa hingga makan dan minum hendaklah menyempurnakan puasanya karena sesungguhnya Allah yang memberinya makan dan minum” [HR. Bukhari 4/135 dan Muslim 1155] Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

 إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَاً وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكرِهُوا عَلَيْهِ

“Sesungguhnya Allah memberi maaf kepada umatku karena kesalahan dan lupa serta apa yang dipaksakan kepada mereka”

2.    Muntah Dengan Sengaja

Karena barangsiapa yang muntah karena terpaksa tidak membatalkan puasanya. Rasulullah Shallallahualaihi wasallam bersabda.

مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَمَنِ اسْتَقَاءَ فَليَقْضِ

“Barangsiapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya untuk mengqadha’ puasanya, dan barangsiapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya mengqadha’ puasanya”[12] (HR, Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Hiban)

3.    Haidh dan Nifas

 Jika seorang wanita haidh atau nifas, pada satu bagian siang, baik di awal ataupun di akhirnya, maka mereka harus berbuka dan mengqadha’ kalau puasa tidak mencukupinya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

 أَلَيْسَ إِذَا خَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ؟ قُلنَ : بَلَى : قَالَ : فَذَ لِكَ نُقْصَانُ دِيْنِهَا

“Bukankah jika haid dia (wanita) tidak shalat dan puasa ? Kami katakan : “Ya”, Beliau berkata : ‘Itulah (bukti) kurang agamanya” (HR. Muslim 79, dan 80 dari Ibnu Umar dan Abu Hurairah)

4.    Suntikan Yang Mengandung Makanan

Yaitu menyalurkan zat makanan ke perut dengan maksud memberi makan bagi orang sakit. Suntikan seperti ini membatalkan puasa, karena memasukkan makanan kepada orang yang puasa. Adapun jika suntikan tersebut tidak sampai kepada perut tetapi hanya ke darah, maka itupun juga membatalkan puasa, karena cairan tersebut kedudukannya menggantikan kedudukan makanan dan minuman. Kebanyakan orang yang pingsan dalam jangka waktu yang lama diberikan makanan dengan cara seperti ini, seperti jauluz dan salayin, demikian pula yang dipakai oleh sebagian orang yang sakit asma, inipun membatalalkan puasa.

5.    Hubungan Suami dan Istri (Jima’) dengan sengaja tanpa ada paksa’an

Ibnul Qayyim berkata (Zaadul Ma’ad 2/66) Al-Qur’an menunjukkan bahwa hubungan suami dan istri (jima’) membatalkan puasa seperti halnya makan dan minum, tidak ada perbedaan pendapat akan hal ini.[13]

¨@Ïmé& öNà6s9 s's#ø‹s9 ÏQ$uŠÅ_Á9$# ß]sù§9$# 4’n<Î) öNä3ͬ!$|¡ÎS 4

 Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu (QS. Al-Baqarah ayat : 187)

Laki-laki yang membatalkan puasa dengan bersetubuh dengan pasangannya disiang hari dibulan ramadhan, maka ia wajib berpuasa dua bulan berturut-turut, apabila tidak mampu berpuasa maka ia wajib bersedekah kepada pakir miskin sebagai kifarat.[14]

6.    Keluar air mani dengan sengaja atau karena bersentuhan dengan lawan jenis, dan juga gila (hilang akal) jika gila atau hilang akal disiang hari pada saat berpuasa.

F.     Hikmah puasa

Ibadah puasa mengandung hikmah baik puasa sunah maupun puasa ramadhan baik bagirohani maupun jasmani, Dalam hadits Rasulullah shallahu‘alaihi wasalam disebutkan: Allah subhanahu wata’ala berfirman, ‘Setiap amal kebaikan memiliki balasan pahala sepuluh kali lipatnya sampai tujuh ratus kali lipat kecuali ibadah puasa , karena sesungguhnya puasa itu adalah untukku dan aku yang akan membalaskan pahalanya’." (HR. Bukhari).

1. Upaya Menggapai Derajat Takwa

Semua ibadah adalah untuk meningkatkan takwa. Dan bulan Ramadhan adalah waktu yang sangat tepat untuk menggapai derajat takwa tersebut. Hal itu sebagaimana difirmankan oleh Allah dalam surat Al-Baqoroh ayat 183:

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al Baqarah: 183).

Ayat diatas menunjukkan bahwa di antara hikmah puasa adalah agar seorang hamba dapat menggapai derajat tak[15]wa. Dan puasa adalah sebab meraih derajat yang mulia ini. Oleh karena itu sebagai muslim jangan sampai menyia-nyiakan kesempatan besar di bulan Ramadhan ini.

2. Meninggalkan Kesenangan Dunia

 Saat menjalankan ibadah puasa, seseorang akan berusaha meningkatkan takwa. Nah, caranya adalah melaksakan perintah dan menjauhi larangan. Dalam berpuasa umat Islam diminta untuk meninggalkan berbagai syahwat, makanan dan minuman. Itu semua dilakukan karena Allah. Dalam hadits qudsi, Allah Ta’ala berfirman

“Dia telah meninggalkan syahwat dan makanan karena-Ku”.

Ketika seseorang mampu meninggalkan kesenangan duniawi, maka dia mampu mengendalikan jiwanya. Rasa kenyang karena banyak makan dan minum, kepuasan ketika  berhubungan dengan istri, itu semua biasanya akan membuat seseorang lupa diri, kufur terhadap nikmat, dan menjadi lalai. Dengan menjalankan puasa, jiwa pun akan lebih dikendalikan.

3. Selalu Berusaha Menjadi Lebih Baik

Di bulan Ramadhan tentu saja setiap muslim harus menjauhi berbagai macam maksiat agar puasanya tidak sia-sia. Selain itu juga agar tidak mendapatkan lapar dan dahaga saja Nabi shallallahualaihi wasallam bersabda: 

“Betapa banyak orang yang berpuasa namun dia tidak mendapatkan dari puasanya tersebut kecuali rasa lapar dan dahaga saja.” 

Puasa menjadi sia-sia seperti ini disebabkan bulan Ramadhan masih diisi pula dengan berbagai maksiat. Padahal dalam berpuasa seharusnya setiap orang berusaha menjaga lisannya dari rasani orang lain (baca: ghibah), dari berbagai perkaataan maksiat, dari perkataan dusta, perbuatan maksiat dan hal-hal yang sia-sia. 

Oleh karena itu, puasa adalah usaha menjadi diri yang lebih baik terus menerus. Yakni dengan berusaha sekuat tenaga menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangannya.



Cecep Nurhadi

Bekasi, 09 April 2020



[1] Abu Bakar Jabir Al-Jazairi, Minhajul Muslim, Cipayung Jakarta Timur, Ummul Qura, 2018, hlm.22

[2] Agus Arifin, step by tsep piqih puasa. Alex media komputindo,  2013 hlm. 76

[3]  Ibid,

[4]  Muhammad bin  Ismail bin Ibrahim Al-bukhori, terjemah kitab puasa shohih bukhori, maktabah ismail bin isya, hlm. 2

[6]  Saiyid mahadhir, Lc ,MA, Puasa syarat puasa & rukun yang membatalkan, Lentera islam, hlm. 7

[7] Ibid, hlm. 13

[8] Abu Bakar Jabir Al-Jazairi, Minhajul Muslim,hlm. 24

[9]  Ibid., hlm. 23

[11] H. Sulaiman rasjid, Fiqih Islam, Jakarta, attahirijah 1954, Hlm. 225

[12] Hadits Riwayat Abu Dawud 2/310, Tirmidzi 3/79, Ibnu Majah 1/536, Ahmad 2/498 dari jalan Hisyam bin Hasan, dari Muhammad bin Sirin, dari Abu Hurairah, sanadnya Shahih sebagaimana yang diucapkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Haqiqtus Shyam halaman 14.

[13] Abu Bakar Jabir Al-Jazairi, Minhajul Muslim,hlm. 24

[14] Sulaiman rasjid, Fiqih Islam,  hlm. 226

[15] Sulaiman rasjid, Fiqih Islam,  hlm.237

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda