PEMBAHASAN
A.
Pengertian puasa
Puasa adalah menahan diri dengan niat ibadah dari
makan dan minum, hubungan suami istri dan dari hal hal yang membatalkan puasa
dari terbit fajarhingga terbenam matahari.
Shaum (puasa) berasal dari kata bahasa
arab yaitu صام يصوم
صيام
shaama-yashuumu, yang bermakna menahan atau sering juga disebut al-imsak. Yaitu
menahan diri dari segala apa yang membatalkan puasa.
Adapun puasa dalam pengertian istilah
agama adalah menahan diri dari makan, minum dan semua perkara yang
membatalkan puasa sejak terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari, dengan
syarat-syarat tertentu.
Dalam
agama islam puasa memiliki pengertian dan aturan yang spesifik dan terperici,
puasa merupakan bafian penting dari keberagamaan seorang muslim karena
merupakan pilar islam atau rukun islam.
B.
Dalil-dalil kewajiban Berpuasa
Begitu banyak ayat-ayat Al-Qur’an dan dan hadits yang
mengenai kewajiban berpuasa:
1.
Dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 183
يٰٓاَيُّهَا
الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ
مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ
Wahai orang-orang yang beriman!
Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu
agar kamu bertaqwa.(QS.
Al-Baqarah/2: 183)
Imam
Izzuddin bin Abdis Salam di dalam kitabnya Maqsidus
Shaum menafsirkan bahwa maksud dari
firman Allah swt. la’allakum tattaqun adalah
agar kalian terpelihara dari panasnya api neraka dengan berpuasa. Artinya puasa
dapat menjadi sebab diampuninya dosa-dosa yang dapat menjerumuskan kita ke dalam
api neraka.
Sementara
itu didalam kitab Jalalain ditafsirkan bahwa la’allakum
tattaqun adalah (puasa diwajibkan) agar
kalian terpelihara dari kemaksiatan-kemaksiatan. Di mana yang menjadi permulaan
munculnya syahwat adalah disebabkan dari kemasiatan-kemaksiatan itu.
Dengan
demikian, tujuan diwajibkannya puasa adalah agar manusia dapat menahan nafsunya
dari perbuatan dosa dan kemasiatan yang dapat menjerumuskannya ke dalam api
neraka.
عَنِ
ابْنِ عُمَرَ رضي الله عنهما قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم:
بُنِيَ الإِسْلامُ عَلى خَمْسٍ: شَهادَةِ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ
مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ وَإِقامِ الصَّلاةِ وَإِيتاءَ الزَّكاةِ (وَالْحَجِّ
وَصَوْمِ رَمَضَانَ. (رواه البخاري
Dari Ibnu
Umar r.a., ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Islam itu dibangun di atas
lima (pondasi), yaitu bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad
adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji, dan puasa
Ramadhan.” (H.R.
Al-Bukhari)
Ketika
kita membaca hadis tersebut, pastinya kita akan bertanya-tanya bukankah puasa
Ramadhan adalah rukun Islam yang keempat, lalu mengapa di dalam hadis tersebut
disebutkan di urutan kelima setelah haji?
Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani di dalam
kitab Fathul
Bari menjelaskan bahwa redaksi hadis tentang
rukun Islam itu bermacam-macam teksnya, ada yang mendahulukan haji terlebih
dahulu dari pada puasa Ramadhan ada pula yang mendahulukan puasa Ramadhan dari
pada haji.
Menurut imam Ibnu Hajar, alasan mengapa
haji disebutkan setelah zakat adalah karena semua amalan-amalan tersebut
(shalat, zakat, dan haji) merupakan ibadah yang berkaitan (sama-sama ibadah
fisik). Yakni ibadah badaniyah (badan) murni adalah shalat, ibadah maliyah
(harta) murni adalah zakat, dan ibadah badaniyah maliyah (badan plus harta)
adalah haji.
Sementara itu, puasa dijadikan rukun
Islam kelima sebagaimana di dalam hadis Ibnu Umar (tersebut) disebabkan karena
puasa memang juga termasuk ibadah yang meliputi amalan namun amal atau
perbuatan yang dilakukan oleh jiwa (nafsu) bukan perbuatan badan. Oleh karena
itu, puasa diakhirkan dari pada haji.
Namun, ada pula hadis riwayat Ibnu Umar
juga yang justru mendahulukan puasa dari pada haji. Dan inilah hadis yang
dijadikan pedoman rukun Islam secara urut. Bahkan Ibnu Umar mengingkari
terhadap orang yang meriwayatkan hadis dengan mendahulukan haji daripada puasa.
Meskipun di dalam riwayat Ibnu Umar sendiri yang lainnya (sebagaimana tersebut
di atas) justru mendahulukan redaksi haji terlebih dahulu dari pada puasa
Ramadhan. Namun, menurut imam Ibnu Hajar, redaksi hadis riwayat Ibnu Umar yang
mendahulukan haji sebelum puasa itu diarahkan pada perawi (setelah Ibnu Umar)
yang meriwayatkan secara bil makna (substansinya bukan tekstual yang sama
persis) dan belum sampai kepada perawi tersebut tentang larangan Ibnu Umar
terkait hal itu.
2. Qur’an
surat Al-baqarah ayat 185
شهر رمضان الذي انزل فيه القران
Artinya: (bulan yang diwajibkan berpuasa
didalamnya) ialah buulan ramdhan, yang didlamanya diturunkan (permulaan)
Al-qur’an. (Al-baqarah 185)
3. Qur’an
surat Al-Baqarah ayat 187
أُحِلَّ لَكُمْ
لَيْلَةَ ٱلصِّيَامِ ٱلرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَآئِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ
وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ ٱللَّهُ أَنَّكُمْ كُنتُمْ تَخْتَانُونَ
أَنفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنكُمْ ۖ فَٱلْـَٰٔنَ بَٰشِرُوهُنَّ
وَٱبْتَغُوا۟ مَا كَتَبَ ٱللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ حَتَّىٰ
يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلْخَيْطُ ٱلْأَبْيَضُ مِنَ ٱلْخَيْطِ ٱلْأَسْوَدِ مِنَ
ٱلْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا۟ ٱلصِّيَامَ إِلَى ٱلَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَٰشِرُوهُنَّ
وَأَنتُمْ عَٰكِفُونَ فِى ٱلْمَسَٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا
تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ
يَتَّقُونَ
Dihalalkan bagi kamu
pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah
pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui
bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu
dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa
yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu
benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu
sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu
beri'tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu
mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia,
supaya mereka bertakwa.
C.
Rukun dan syarat-syarat
puasa
Rukun
menentukan keberadaan sesuatu yang lain, jika tidak ada maka sesuatu itu dapat
dipastikan tidak ada, sehingga disebut runu as-syai’ berarti bagian yang
paling kuat.
1.
Niat
Sesuai
dengan hikmah tujuan manusia diciptakan untuk beribadah kepada Allah maka
seluruh aktifitas/perbuatan manusia harus disertai dengan niat, baik kegiatan
yang bersifat duniawi seperti makan minun, tidur dan lain lain, maupun kegiatan
yang bersifat ukhrowi seperti sholat, puasa dan nasih banyak lagi yang lainnya,
dan niat atau tujuan itu harus benar-benar tumbuh dari lubuk hati tulus dan
ikhlas yang mencerminkan rasa kesadaran atau menginspirasi akan dirinya sebagai
makhluk ciptaan tuhan yang harus mengabdikan sepenuhnya kepada sang pencipta.
Allah Suhanahu wata’ala berfirman:
!$tBur
(#ÿrâÉDé& wÎ)
(#rßç6÷èuÏ9
©!$# tûüÅÁÎ=øèC
ã&s! tûïÏe$!$#
uä!$xÿuZãm (#qßJÉ)ãur no4qn=¢Á9$# (#qè?÷sãur no4qx.¨9$# 4 y7Ï9ºsur
ß`Ï ÏpyJÍhs)ø9$#
ÇÎÈ
”Padahal
mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan
kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus[1595], dan supaya mereka
mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian Itulah agama yang
lurus.”(QS. Al-Bayyinah ayat 5)
Niat dalam
madzhab imam syafi’i diartikan sebagai maksud suatu hal disertai dengan
perbuatannya.
2.
Imsak
Yaitu memulai untuk menahan diri dari
sesuatu yang membatakalkan puasa, yaitu dari waktu terbit fajar sampai
terbenamnya matahari seperti makan dan minum, berhubungan suami istri dan
murtad (keluar dari agama islam).
Syarat-syarat
puasa
Puasa, wajib kepada orang muslim atau
beragama islam yang berakal dan baligh, adapun untuk wanita muslimah disyaratkan
bersih dari darah haid dan nifas.
D.
Macam-Macam Puasa
a.
Puasa wajib
1. Ramadan
Seperti yang kita tahu, puasa Ramadan
adalah puasa selama satu bulan penuh di bulan Ramadan yang mana hukumnya wajib
bagi setiap umat Muslim yang sudah baligh dan memenuhi syarat. Perihal wajibnya
umat Muslim untuk berpuasa di bulan ini sendiri, diterangkan melalui firman
Allah SWT dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 183.
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى
الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Artinya: “Hai orang-orang yang
beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang
sebelum kamu agar kamu bertakwa." (QS. Al-Baqarah : 183).
2. Nadzar
Ini adalah jenis puasa yang harus
dilakukan karena adanya sebuah janji, nadzar secara bahasa adalah janji.
Sehingga puasa yang dinadzarkan hukumnya wajib karena orang yang sudah
bernadzar adalah orang yang sudah berjanji, maka janji wajib untuk ditepati.
Allah subhanahu wata’ala berfirman:
يُوفُونَ بِالنَّذْرِ وَيَخَافُونَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهُ
مُسْتَطِيرًا
“Mereka menunaikan nadzar dan takut akan
suatu hari yang azabnya merata di mana-mana” (QS. al Insan: 7)
Dan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,
مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ مَنْ
نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلَا
يَعْصِه
“Barangsiapa yang bernadzar untuk mentaati Allah, maka
hendaklah ia mentaati Allah dan barangsiapa yang bernadzar untuk durhaka kepada
Allah, maka janganlah ia melakukannya”(HR. Bukhari dari Aisyah)
3. Kafarat atau kifarat
Ialah ibadah puasa yang dilakukan untuk
menggantikan dam atau denda atas pelanggaran yang hukumnya wajib. Puasa ini
dikerjakan karena adanya perbuatan dosa, sehingga bertujuan untuk menghapus
dosa yang telah dilakukan tersebut. Puasa kafarat sendiri dibagi, puasa kafarat
karena melanggar sumpah atas nama Allah, puasa kafarat dalam melakukan ibadah
haji, puasa kafarat karena berjima’ atau berhubungan badan suami istri di bulan
ramadhan, membunuh tanpa sengaja, membunuh binatang saat sedang ihram. Hal tersebut juga dicontohkan
oleh Nabi Muhammad, Rasulullah SAW secara langsung. Dikutip dari hadits yang
diriwayatkan oleh Imam Muslim, berikut adalah dalil mengerjakan puasa wajib
kafarat
عَنْ اَبِيْ هُرَيْرَةَ
رض قَالَ : اِنَّ رَجُلًا اَفْطَرَفِى رَمَظَانَ فَأَمَرَهُ رَسُوْلُ اللهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَنْ يُكَفِرَ بِعِتْقِ وَقَبَةٍ اَوْصِيَامِ
شَهْرَ يْنِ مُتَتَابِعَيْنِ اَوْاِطْعَامِ سِتِّيْنَ مِسْكِيْنًا
"Dari
Abu Hurairah RA, ia berkata : Bahwa seorang laki-laki berbuka pada bulan
Ramadhan, Maka Rasulullah Saw menyuruhnya membayar kafarat dengan memerdekakan
seorang budak, atau berpuasa selama dua bulan terus-menerus atau memberi makan
kepada 60 orang miskin."
b.
Puasa sunnah
1. Arafah
Ibadah puasa sunnah yang dikerjakan pada
hari kesembilan bulan Dzulhijjah bagi mereka yang tidak melaksanakan ibadah
haji. Dari Abu Qotadah, ia berkata bahwa
Rasulullah shallallahualaihi wasalam bersabda:
صِيَامُ يَوْمِ
عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ
وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى
اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ
“Puasa Arofah (9
Dzulhijjah) dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang.
Puasa Asyuro (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu.” (HR.
Muslim no. 1162)
2. Senin-Kamis
Seperti namanya, yakni puasa Senin dan
Kamis maka puasa ini adalah ibadah puasa yang dilakukan khusus pada hari Senin
dan Kamis. Diketahui, Rasulullah SAW telah memerintah umatnya untuk senantiasa
berpuasa di dua hari ini, sebab Senin adalah hari kelahiran Rasulullah
sedangkan hari Kamsis adalah hari pertama kali Al-Quran diturunkan. Dan pada
hari Senin serta Kamis juga, amal perbuatan manusia diperiksa, sehingga beliau
menginginkan ketika sedang diperiksa, beliau dalam keadaan berpuasa.
a.
Rasulullah selalu puasa Senin-Kamis
Sebagaimana dua hadis dari Aisyah
radhiyallahu ‘anha dan Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu di atas, Rasulullah
senantiasa mengerjakan puasa ini. Beliau senantiasa menjaganya.
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha beliau
berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam selalu menjaga Puasa Senin Kamis (HR. Tirmidzi dan Ahmad; shahih
lighairihi)
b. Hari Senin adalah hari istimewa
Salah satu keutamaan puasa pada hari
Senin adalah karena hari Senin itu istimewa. Pada hari Senin Rasulullah
dilahirkan dan pada hari Senin pula Rasulullah mendapatkan wahyu.
وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ
الاِثْنَيْنِ قَالَ ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيهِ وَيَوْمٌ بُعِثْتُ أَوْ أُنْزِلَ
عَلَىَّ فِيهِ
Nabi
ditanya tentang puasa pada hari Senin, maka beliau bersabda, “Itu adalah hari
kelahiranku dan pada hari itu wahyu diturunkan kepadaku.” (HR.
Muslim)
c.
Amal diperlihatkan pada Senin dan Kamis
Pada hari Senin dan Kamis, amal-amal
diperlihatkan/dilaporkan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Maka betapa
beruntungnya ketika saat itu seorang hamba sedang berpuasa.
تُعْرَضُ الأَعْمَالُ يَوْمَ
الاِثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِى وَأَنَا صَائِمٌ
“Diperlihatkan amal-amal pada setiap hari
Kamis dan Senin. Maka aku ingin amalku diperlihatkan saat aku berpuasa.”(HR. Tirmidzi)
d.
Pintu surga dibuka
Pada hari Senin dan Kamis pula, pintu
surga dibuka. Ini menunjukkan betapa mulianya hari itu dan betapa beruntungnya
orang-orang yang berpuasa.
تُفْتَحُ
أَبْوَابُ الْجَنَّةِ يَوْمَ الاِثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ فَيُغْفَرُ لِكُلِّ
عَبْدٍ لاَ يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا إِلاَّ رَجُلاً كَانَتْ بَيْنَهُ وَبَيْنَ
أَخِيهِ شَحْنَاءُ
“Pintu-pintu surga dibuka pada hari Senin
dan Kamis. Maka semua hamba yang tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu
diampuni kecuali seseorang yang antara dirinya dengan saudaranya terdapat
permusuhan.” (HR. Muslim)
3. Tasu’a
Puasa sunnah yang dikerjakan setiap pada
tanggal 9 Muharam. Puasa ini dilakukan untuk mengiringi puasa yang dilakukan
pada keesokan harinya yaitu di tanggal 10 Muharram, atau biasa disebut puasa
Asyura.
4. Asyura
Ialah puasa sunnah yang dilakukan pada
keesokan hari setelah melakukan puasa sunnah Tasu’a, atau dengan kata lain
puasa Asyura ini adalah ibadah puasa yang dijalankan di tanggal 10 Muharam.
5. Syawal
Puasa enam hari pada bulan Syawal atau
setelah selesai bulan Ramadan. Puasa syawal disebutkan bisa dilakukan secara
berurutan dimulai dari hari kedua syawal atau dilakukan secara tidak berurutan.
Soal puasa syawal ini, Rasulullah SAW sendiri bersabda yang artinya: “Keutamaan
puasa ramadhan yang diiringi dengan puasa syawal ialah seperti orang yang
berpuasa selama setahun (HR. Muslim).
6. Daud
Biasa
dikenal dengan puasa selang-seling, satu hari ini berpuasa lalu keesokannya
harinya tidak berpuasa. Sehari puasa, sehari berbuka (tidak puasa). Mengenai
puasa Daud ini, dari Abdullah bin Amru radhialahu ‘anhu, Rasulullah Sholallojualaihi
Wasallam diketahui pernah bersabda;
“Maka berpuasalah engkau sehari dan
berbuka sehari, inilah (yang dinamakan) puasa Daud ‘alaihissalam dan ini adalah
puasa yang paling afdhal. Lalu aku berkata, sesungguhnya aku mampu untuk puasa
lebih dari itu, maka Nabi sholallohualahi wasllam berkata:“Tidak ada
puasa yang lebih afdhal dari itu” (HR. Bukhari: 1840)
7. Arafah
Puasa pada hari ke-9 Dzuhijjah, di mana
keistimewaan bagi yang menjalankannya ialah, akan dihapuskan dosa-dosa pada
tahun lalu dan dosa-dosa di tahun yang akan datang (HR. Muslim). Namun, dengan
catata dosa-dosa yang dimaksud ialah khusus untuk dosa-dosa kecil, bukan dosa
besar karena dosa-dosa besar hanya bisa diampuni dengan jalan bertaubat atau
taubatan nasuha.
8. Tiga hari
pada pertengahan bulan (ayyamulbid’)
Puasa ini dikenal dengan sebutan puasa
Ayyamul Bidh, dilakukan di tiga hari setiap pertengahan bulan, yaitu tanggal
13, 14, dan 15. Keutamaan Puasa Ayyamul Bidh dalam sebuah hadist yang
diriwayatkan oleh Ahmad, an-Nasai, dan at-Ti rmidzi, Rasulullah Sholallohualaihi
wasallam bersabda:
“Wahai Abu Dzarr, jika engkau ingin
berpuasa tiga hari setiap bulannya, maka berpuasalah pada tanggal 13, 14 dan 15
(dari bulan Hijriyah),"
c. Puas
makruh
Disebutkan sebagai puasa
yang dilakukan pada hari Jumat atau Sabtu, dengan niat yang dikhususkan atau
disengaja maka hukumnya makruh kecuali bermaksud atau berniat mengqodho puasa
ramadhan, puasa karena nadzar ataupun kifarat.
Dalam hadits Abu
Hurairah, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda
لا يَصُومَنَّ
أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ إِلا يَوْمًا قَبْلَهُ أَوْ بَعْدَهُ
“Janganlah salah
seorang di antara kalian berpuasa pada hari Jum’at kecuali jika ia berpuasa
pula pada hari sebelum atau sesudahnya.” (HR. Bukhari no.
1849 dan Muslim no. 1929).
Juga terdapat hadits dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda,
لا تَخْتَصُّوا
لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِي وَلَا تَخُصُّوا يَوْمَ
الْجُمُعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الْأَيَّامِ إِلا أَنْ يَكُونَ فِي صَوْمٍ
يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ
“Janganlah khususkan
malam Jum’at dengan shalat malam tertentu yang tidak dilakukan pada malam-malam
lainnya. Janganlah pula khususkan hari Jum’at dengan puasa tertentu yang tidak
dilakukan pada hari-hari lainnya kecuali jika ada puasa yang dilakukan karena
sebab ketika itu.” (HR. Muslim no. 1144).
Dari Juwairiyah binti
Al Harits radhiyallahu ‘anha,
أَنَّ النَّبِيَّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ عَلَيْهَا يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَهِيَ
صَائِمَةٌ فَقَالَ أَصُمْتِ أَمْسِ قَالَتْ لا قَالَ تُرِيدِينَ أَنْ تَصُومِي
غَدًا قَالَتْ لا قَالَ فَأَفْطِرِي
“Nabi
shallallahualaihi wasallam pernah menemuinya pada hari Jum’at dan ia dalam
keadaan berpuasa, lalu beliau bersabda, “Apakah engkau berpuasa kemarin?”
“Tidak”, jawabnya. “Apakah engkau ingin berpuasa besok?”,tanya beliau lagi.
“Tidak”, jawabnya lagi. “Batalkanlah puasamu”,kata Nabi shallallahualaihi wasallam. (HR. Bukhari no.
1986).
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan,
“Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa dimakruhkan berpuasa pada hari Jum’at
secara bersendirian. Namun jika diikuti puasa sebelum atau sesudahnya atau
bertepatan dengan kebiasaan puasa seperti berpuasa nadzar karena sembuh dari
sakit dan bertepatan dengan hari Jum’at, maka tidaklah makruh.” (Al Majmu’ Syarh Al
Muhaddzab, 6: 309).
Syaikh Muhammad bin
Sholih Al-Utsaimin rahimahullah berkata, “Jika seseorang berpuasa pada hari Jum’at secara
bersendirian bukan maksud untuk pengkhususan karena hari tersebut adalah hari
Jum’at namun karena itu adalah waktu longgarnya saat itu, maka pendapat yang
tepat, itu masih dibolehkan.” (Syarhul Mumthi’, 6: 477).
d. Puasa
haram
1. Idul Fitri
Puasa di saat Hari Raya Lebaran, yang
jatuh pada tanggal 1 Syawal yang mana hari ini ditetapkan sebagai Hari Raya
Umat Muslim. Di hari ini, puasa diharamkan karena hari ini merupakan hari perayaan
kemenangan karena telah berpuasa sebulan penuh di bulan Ramadan.
2. Idul Adha
Sama halnya dengan puasa Idul Fitri,
puasa di Hari Raya Qurban juga dilarang untuk dilakukan. Pada tanggal 10
Dzulhijjah merupakan Hari Raya Idul Adha dan hari Raya kedua bagi umat Muslim.
3. Hari
Tasyrik
Berpuasa di hari Tasyrik yang jatuh pada
tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah juga merupakan waktu yang diharamkan untuk
berpuasa.
4. Puasa setiap hari atau sepanjang tahun.
E.
Pembatal-Pembatal Puasa
1.
Makan dan minum dengan sengaja
Makan dan
minum jelas membatalkan puasa, apabila dilakukan dengan sengaja dan apabila
tidak sengaja yaitu dengan alasan lupa itu tidak membatalkan puasa.
4
(#qè=ä.ur (#qç/uõ°$#ur 4Ó®Lym tû¨üt7oKt ãNä3s9 äÝøsø:$# âÙuö/F{$# z`ÏB ÅÝøsø:$# ÏuqóF{$# z`ÏB Ìôfxÿø9$# (
“Dan
makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu
fajar”
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
إِذَا نَسِيَ فَأَ كَالَ وَشَرِبَ فَلْيَتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ
اللَّهُ وَسَقَاهُ
“Jika lupa hingga makan dan
minum hendaklah menyempurnakan puasanya karena sesungguhnya Allah yang
memberinya makan dan minum” [HR. Bukhari 4/135 dan Muslim 1155] Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda.
إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَاً وَالنِّسْيَانَ وَمَا
اسْتُكرِهُوا عَلَيْهِ
“Sesungguhnya Allah memberi maaf kepada umatku karena kesalahan dan
lupa serta apa yang dipaksakan kepada mereka”
2.
Muntah Dengan Sengaja
Karena barangsiapa yang muntah karena terpaksa tidak membatalkan
puasanya. Rasulullah Shallallahualaihi wasallam bersabda.
مَنْ ذَرَعَهُ
الْقَيْءُ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَمَنِ اسْتَقَاءَ فَليَقْضِ
“Barangsiapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya untuk
mengqadha’ puasanya, dan barangsiapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya
mengqadha’ puasanya” (HR, Abu Daud,
Tirmidzi dan Ibnu Hiban)
3.
Haidh dan Nifas
Jika seorang wanita haidh atau
nifas, pada satu bagian siang, baik di awal ataupun di akhirnya, maka mereka
harus berbuka dan mengqadha’ kalau puasa tidak mencukupinya. Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
أَلَيْسَ إِذَا خَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ؟ قُلنَ : بَلَى :
قَالَ : فَذَ لِكَ نُقْصَانُ دِيْنِهَا
“Bukankah jika haid dia (wanita) tidak shalat dan puasa ? Kami katakan
: “Ya”, Beliau berkata : ‘Itulah (bukti) kurang agamanya” (HR. Muslim 79, dan 80
dari Ibnu Umar dan Abu Hurairah)
4.
Suntikan Yang
Mengandung Makanan
Yaitu menyalurkan zat makanan ke perut dengan maksud memberi makan
bagi orang sakit. Suntikan seperti ini membatalkan puasa, karena memasukkan
makanan kepada orang yang puasa. Adapun jika suntikan tersebut tidak sampai
kepada perut tetapi hanya ke darah, maka itupun juga membatalkan puasa, karena
cairan tersebut kedudukannya menggantikan kedudukan makanan dan minuman.
Kebanyakan orang yang pingsan dalam jangka waktu yang lama diberikan makanan
dengan cara seperti ini, seperti jauluz dan salayin, demikian pula yang dipakai
oleh sebagian orang yang sakit asma, inipun membatalalkan puasa.
5.
Hubungan Suami dan
Istri (Jima’) dengan sengaja tanpa ada paksa’an
Ibnul Qayyim berkata (Zaadul Ma’ad 2/66) Al-Qur’an menunjukkan bahwa
hubungan suami dan istri (jima’) membatalkan puasa seperti halnya makan dan
minum, tidak ada perbedaan pendapat akan hal ini.
¨@Ïmé& öNà6s9 s's#øs9 ÏQ$uÅ_Á9$# ß]sù§9$# 4n<Î) öNä3ͬ!$|¡ÎS 4
Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan
isteri-isteri kamu (QS. Al-Baqarah ayat :
187)
Laki-laki yang
membatalkan puasa dengan bersetubuh dengan pasangannya disiang hari dibulan
ramadhan, maka ia wajib berpuasa dua bulan berturut-turut, apabila tidak mampu
berpuasa maka ia wajib bersedekah kepada pakir miskin sebagai kifarat.
6. Keluar air mani dengan
sengaja atau karena bersentuhan dengan lawan jenis, dan juga gila (hilang akal)
jika gila atau hilang akal disiang hari pada saat berpuasa.
F. Hikmah
puasa
Ibadah
puasa mengandung hikmah baik puasa sunah maupun puasa ramadhan baik bagirohani
maupun jasmani, Dalam hadits
Rasulullah shallahu‘alaihi wasalam disebutkan: Allah subhanahu
wata’ala berfirman, ‘Setiap amal kebaikan memiliki balasan pahala sepuluh
kali lipatnya sampai tujuh ratus kali lipat kecuali ibadah puasa , karena
sesungguhnya puasa itu adalah untukku dan aku yang akan membalaskan
pahalanya’." (HR. Bukhari).
1. Upaya Menggapai Derajat Takwa
Semua ibadah adalah untuk meningkatkan
takwa. Dan bulan Ramadhan adalah waktu yang sangat tepat untuk menggapai
derajat takwa tersebut. Hal itu sebagaimana difirmankan oleh Allah dalam surat
Al-Baqoroh ayat 183:
“Hai
orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan
atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al Baqarah: 183).
Ayat
diatas menunjukkan bahwa di antara hikmah puasa adalah agar seorang hamba dapat
menggapai derajat takwa.
Dan puasa adalah sebab meraih derajat yang mulia ini. Oleh karena itu sebagai
muslim jangan sampai menyia-nyiakan kesempatan besar di bulan Ramadhan ini.
2. Meninggalkan Kesenangan
Dunia
Saat menjalankan ibadah puasa, seseorang akan
berusaha meningkatkan takwa. Nah, caranya adalah melaksakan perintah dan
menjauhi larangan. Dalam berpuasa umat Islam diminta untuk meninggalkan
berbagai syahwat, makanan dan minuman. Itu semua dilakukan karena Allah. Dalam
hadits qudsi, Allah Ta’ala berfirman
“Dia
telah meninggalkan syahwat dan makanan karena-Ku”.
Ketika
seseorang mampu meninggalkan kesenangan duniawi, maka dia mampu mengendalikan
jiwanya. Rasa kenyang karena banyak makan dan minum, kepuasan ketika
berhubungan dengan istri, itu semua biasanya akan membuat seseorang lupa diri,
kufur terhadap nikmat, dan menjadi lalai. Dengan menjalankan puasa, jiwa pun
akan lebih dikendalikan.
3. Selalu Berusaha Menjadi Lebih Baik
Di bulan Ramadhan tentu saja setiap
muslim harus menjauhi berbagai macam maksiat agar puasanya tidak sia-sia.
Selain itu juga agar tidak mendapatkan lapar dan dahaga saja Nabi shallallahualaihi
wasallam bersabda:
“Betapa banyak orang yang berpuasa namun
dia tidak mendapatkan dari puasanya tersebut kecuali rasa lapar dan dahaga
saja.”
Puasa menjadi sia-sia seperti ini
disebabkan bulan Ramadhan masih diisi pula dengan berbagai maksiat. Padahal
dalam berpuasa seharusnya setiap orang berusaha menjaga lisannya
dari rasani orang lain (baca: ghibah), dari berbagai perkaataan
maksiat, dari perkataan dusta, perbuatan maksiat dan hal-hal yang
sia-sia.
Oleh karena itu, puasa adalah usaha
menjadi diri yang lebih baik terus menerus. Yakni dengan berusaha sekuat tenaga
menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangannya.
Cecep Nurhadi
Bekasi, 09 April 2020